Diduga Ada Pembuangan Limbah B3 di Jalan Raya Dago, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Desak APH dan Pemerintah Segera Bertindak

  


 Bidik info.Com.

BOGOR, 9 Juli 2026 – Berdasarkan aduan yang masuk dari masyarakat, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mengecam keras dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di Jalan Raya Dago, tepatnya di perbatasan Desa Dago dan Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

 

Diketahui masyarakat mendapati perbuatan pembuangan limbah tersebut terjadi pada tanggal 2 Juli 2026. Warga setempat melaporkan adanya tumpukan limbah yang dibuang di lokasi tersebut. Keberadaan limbah ini dikhawatirkan akan mencemari lingkungan, merusak lahan pertanian milik masyarakat, serta membahayakan kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

 

Menanggapi laporan tersebut, Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

 

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah B3 di kawasan Jalan Raya Dago yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2026 lalu. Jika dugaan tersebut benar, maka ini merupakan perbuatan yang sangat membahayakan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dapat merusak lahan pertanian warga. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas persoalan ini," tegas Ade Suhanda.

 

Selain kepada aparat kepolisian, pihaknya juga mendesak Pemerintah Desa Dago, Pemerintah Desa Cikuda, Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, serta Satpol PP Kecamatan Parung Panjang agar segera melakukan inspeksi ke lokasi dan mengambil langkah cepat guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas.

 

Menurut Ade Suhanda, persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bisa bersifat jangka panjang terhadap kualitas tanah, sumber air, serta keselamatan dan kesejahteraan hidup masyarakat sekitar.

 

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap instansi terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pelaku harus diproses dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagai landasan hukum, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksanaannya. Pembuangan limbah B3 secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Tim  Red 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama