Diduga Jadi Korban Pemerasan, Pengancaman, dan Penganiayaan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik, Tim Media Resmi Lapor ke Polisi

 


Bidik info.Com.

Kabupaten Tangerang – 19-7-2026-Kebebasan pers kembali mendapat sorotan. Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Taman Naga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan.


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB itu kini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut diterima pada Minggu (19/7/2026) pukul 01.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Lapor (TBL).


Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian pelipis bawah mata sebelah kiri yang diduga akibat tindakan penganiayaan. Selain itu, korban juga melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya saat berada di lokasi.


Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi ketika wartawan sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kegiatan konfirmasi. Apabila terbukti, tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum.


Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan, pengancaman, maupun penganiayaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kebebasan pers yang dijamin undang-undang tidak boleh dibungkam dengan intimidasi ataupun kekerasan.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama