Dugaan Penggalian Tanah Tanpa Izin di Kampung Pabuaran, Warga Minta Pemerintah dan APH Segera Bertindak

 


Bidik info.Com.

Bogor, 19 Juli 2026 – Aktivitas penggalian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan terjadi di Kampung Pabuaran, RT 001 RW 004, Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut memicu keresahan warga yang meminta pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan di lokasi.


Menurut keterangan warga, aktivitas penggalian telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pihak pelaksana telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Warga mengaku khawatir terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan kontur tanah, potensi longsor, hingga gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.


"Kami berharap pihak Kecamatan Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta Aparat Penegak Hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika memang belum memiliki izin, kami meminta agar kegiatan tersebut ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat juga meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat.


Selain itu, warga berharap seluruh aktivitas pengelolaan dan penggalian tanah di wilayah Desa Jagabita dilaksanakan secara transparan serta mematuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan aktivitas penggalian tanah tersebut.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama