Bidik info.Com.
KARAWANG, 19 September 2026 — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan. Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tersebut dipersoalkan lantaran diduga berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi warga.
Berdasarkan papan informasi proyek yang berada di lokasi, pembangunan tersebut menggunakan APBN 2026, dengan nilai kontrak Rp4.542.684.000, nomor kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dilaksanakan oleh PT Medal Cipta Buana, dengan waktu pelaksanaan 135 hari.
Persoalan mencuat setelah keluarga Cang DK mengklaim bahwa lahan yang kini telah dipagar seng dan digunakan untuk pembangunan merupakan tanah milik mereka dengan luas sekitar 11.777 meter persegi.
Welly, anak pemilik lahan, mengaku pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun melakukan persetujuan terkait penggunaan lahan tersebut.
“Tidak ada konfirmasi sama sekali kepada kami sebagai pemilik lahan. Tiba-tiba sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng dan pekerjaan berjalan. Tanah ini atas nama bapak saya, Cang DK, dan ada SPPT PBB-nya,” ujar Welly, Rabu (16/9/2026).
Welly juga menunjukkan dokumen SPPT PBB Tahun 2003 atas nama Cang DK yang mencantumkan objek pajak di Kampung Sungaibuntu RT 001/RW 08, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, dengan luas bumi 11.777 meter persegi.
AKPERSI Minta Status Lahan Dibuka
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Feri Maulana, meminta seluruh pihak terkait segera membuka secara transparan dasar hukum penggunaan lahan tersebut.
Menurut Feri, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa apabila benar proyek pemerintah dibangun di atas lahan yang masih diklaim sebagai milik warga tanpa adanya persetujuan atau pelepasan hak yang sah.
“Kalau benar lahan tersebut milik warga dan belum ada pelepasan hak atau persetujuan yang sah, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai proyek negara berjalan sementara status tanahnya belum jelas,” tegas Feri.
Feri juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan serta kelengkapan administrasi proyek.
“Kami meminta dokumen dasarnya dibuka. Siapa pemilik lahannya, bagaimana status hukumnya, apakah ada hibah atau pelepasan hak, dan dokumen apa yang menjadi dasar pembangunan. Semuanya harus bisa diverifikasi,” ujarnya.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Feri meminta aparat penegak hukum tidak langsung menyimpulkan, tetapi melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti atau laporan resmi dari pemilik lahan.
“Kalau nantinya ditemukan adanya dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan, tentu itu harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai tudingan berhenti sebagai isu. Periksa dan buktikan secara hukum,” katanya.
Empat Poin yang Diminta AKPERSI
AKPERSI Karawang meminta empat langkah dilakukan terkait persoalan tersebut.
Pertama, memastikan status dan legalitas lahan sebelum pembangunan dilanjutkan apabila memang terdapat sengketa kepemilikan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pembangunan apabila terdapat laporan dugaan pemalsuan.
Ketiga, meminta dilakukan audit dan pemeriksaan administrasi anggaran proyek untuk memastikan seluruh penggunaan APBN sesuai ketentuan.
Keempat, meminta KKP RI dan pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penguasaan lahan dan proses pengadaan atau penggunaan tanah untuk proyek tersebut.
“Kami mendukung program pemerintah untuk kesejahteraan nelayan. Tetapi program yang baik harus dijalankan dengan prosedur yang benar dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” tegas Feri.
AKPERSI juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menempuh mekanisme hukum apabila terdapat perselisihan mengenai kepemilikan tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, KKP RI, PPK proyek, PT Medal Cipta Buana, Pemerintah Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, serta instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penggunaan lahan yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Tim Red

Posting Komentar