Terbongkar, Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Disorot: 15 Desa di Cigudeg, Setahun Hanya 3 Desa Diperiksa

 


Bidik info.Com.

BOGOR, 19 September 2026 — Pengawasan terhadap pengelolaan APBDes dan Dana Desa di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Terungkap dalam pertemuan dengan AKPERSI bahwa keterbatasan sumber daya manusia membuat pemeriksaan lapangan terhadap ratusan desa belum dapat dilakukan secara maksimal.


Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., didampingi Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., bersama jajaran DPC mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor pada 17 September 2026.


Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut surat AKPERSI tertanggal 27 Juli 2026 terkait permintaan klarifikasi APBDes/Dana Desa tahun 2021–2024 pada 15 desa di Kecamatan Cigudeg.


Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat yang disebut berinisial NS, Auditor Irban 5, menjelaskan bahwa keterbatasan SDM menjadi salah satu kendala dalam pemeriksaan lapangan.


Dengan jumlah sekitar 416 desa di Kabupaten Bogor, pemeriksaan lapangan disebut hanya dapat menjangkau sekitar tiga desa dalam satu tahun.


Kondisi ini langsung menjadi pertanyaan besar bagi AKPERSI.


Jika 15 desa di Kecamatan Cigudeg saja membutuhkan perhatian, bagaimana memastikan seluruh desa di Kabupaten Bogor mendapatkan pengawasan yang memadai apabila kapasitas pemeriksaan lapangan sangat terbatas?


“Kami tidak menuduh ada penyimpangan. Tetapi fakta mengenai keterbatasan pemeriksaan ini harus menjadi perhatian. Dana Desa adalah uang negara dan masyarakat berhak tahu bagaimana mekanisme pengawasannya,” tegas Ade Suhanda.


Menurut AKPERSI, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai jumlah auditor, tetapi menyangkut efektivitas sistem pengawasan terhadap anggaran desa yang nilainya besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.


AKPERSI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan keterbatasan SDM tidak menjadi celah lemahnya kontrol terhadap penggunaan APBDes dan Dana Desa.


“Kalau dalam setahun hanya sekitar tiga desa yang bisa diperiksa di lapangan, tentu publik patut bertanya: bagaimana desa-desa lainnya diawasi? Kami meminta penjelasan yang transparan dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” ujar Ade.


AKPERSI menegaskan akan melanjutkan permintaan data dan klarifikasi melalui jalur resmi, termasuk berkoordinasi dengan DPMD dan PPID/Diskominfo Kabupaten Bogor.


Sorotan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan pada 15 desa di Kecamatan Cigudeg. AKPERSI meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui data, pemeriksaan, dan mekanisme pengawasan resmi.


Tim akpersi DPC kabupaten Bogor 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama