BANDUNG BARAT, - Delikinfo.web.id - 16 OKTOBER 2026 — Seorang warga lanjut usia berinisial Sukra (73), warga Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan mengalami kendala saat hendak mendapatkan pelayanan rawat jalan di RSUD Cikalongwetan pada Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Sukra datang didampingi anaknya dengan membawa surat rujukan dari Puskesmas Rende serta dokumen terkait kontrol dokter spesialis mata. Namun, proses pendaftaran pasien tersebut disebut tidak dapat dilanjutkan karena terkendala mekanisme pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat lanjut usia, khususnya warga yang tidak memiliki telepon pintar atau mengalami keterbatasan dalam menggunakan layanan digital.
PENDAFTARAN TERKENDALA APLIKASI MOBILE JKN
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, petugas administrasi menyebutkan bahwa pendaftaran pasien harus dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Ketika pihak keluarga mempertanyakan kebijakan tersebut, petugas disebut menjawab:
"Ini ketentuan dari BPJS, bukan ketentuan kami. Kami hanya menjalankan aturan."
Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak RSUD Cikalongwetan. Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai prosedur pendaftaran yang berlaku maupun alasan pendaftaran pasien tersebut tidak dapat dilanjutkan.
AKSES DIGITAL JANGAN SAMPAI MENJADI HAMBATAN
Penggunaan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan bertujuan mempermudah proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang belum memiliki akses atau kemampuan menggunakan teknologi tersebut.
Dalam kasus ini, perlu dipastikan apakah Mobile JKN memang menjadi satu-satunya jalur pendaftaran yang diterapkan, atau tersedia mekanisme alternatif bagi pasien yang mengalami keterbatasan akses digital.
Identitas kependudukan, dokumen rujukan, status kepesertaan JKN, serta ketentuan administrasi yang berlaku perlu diperiksa sesuai prosedur resmi BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Karena itu, klarifikasi dari BPJS Kesehatan dan manajemen RSUD Cikalongwetan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai hak dan prosedur pelayanan pasien JKN.
SEJUMLAH PERTANYAAN MENUNGGU KLARIFIKASI
Peristiwa yang dilaporkan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting:
1. Apakah benar pendaftaran pasien JKN di RSUD Cikalongwetan wajib dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN?
2. Apakah tersedia mekanisme pendaftaran alternatif bagi pasien lanjut usia yang tidak memiliki telepon pintar?
3. Apa alasan proses pendaftaran Sukra tidak dapat dilanjutkan, meskipun keluarga menyatakan telah membawa dokumen rujukan dan dokumen kontrol?
4. Bagaimana langkah manajemen rumah sakit untuk memastikan seluruh pasien memperoleh informasi prosedur pendaftaran yang jelas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
MASYARAKAT DAPAT MENYAMPAIKAN PENGADUAN
Masyarakat yang mengalami kendala serupa dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Meminta penjelasan mengenai persyaratan dan alternatif pendaftaran kepada petugas atau bagian pengaduan rumah sakit.
2. Menyimpan dokumen rujukan, bukti pendaftaran, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Mencatat tanggal kejadian, kronologi, serta identitas petugas jika diperlukan untuk proses pengaduan.
4.Menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau kanal PANDAWA untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.
5.Menyampaikan pengaduan kepada instansi kesehatan terkait apabila persoalan belum mendapatkan penyelesaian.
PELAYANAN KESEHATAN HARUS MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
Pelayanan berbasis digital merupakan bagian dari perkembangan sistem kesehatan. Meski demikian, masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi tetap membutuhkan informasi yang mudah dipahami dan bantuan administratif sesuai ketentuan.
Kasus yang dilaporkan ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar mekanisme pendaftaran pasien dapat dipahami secara jelas, terutama oleh warga lanjut usia dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses digital.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen RSUD Cikalongwetan maupun BPJS Kesehatan mengenai peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.
Reporter: Asep Iskandar
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bersama tim.

Posting Komentar