Pelaku Bantah, Polisi Langsung Percaya: Standar Baru Penegakan Hukum Versi Polsek Kemang?

 


BOGOR | Bidikinfo.web.id -Busernet.co.id, — Satu di antara korban dugaan tindak kejahatan seksual di KTV & Resto King, Kemang, Kabupaten Bogor, kini bersiap mengajukan pengaduan resmi ke pihak berwenang. Korban telah menunjuk kuasa hukumnya, Berto Tumpal Harianja, S.H., M.H., untuk mendampingi seluruh proses hukum ke depannya.20/10/2026


Langkah ini diambil saat publik semakin mempertanyakan penanganan kasus oleh Polsek Kemang. Pasalnya, usai awak media menyoroti kasus tersebut, justru muncul pola yang memprihatinkan: alih-alih mendalami laporan korban, pihak kepolisian seakan lebih memprioritaskan keterangan dari terduga pelaku.


"TIDAK MERASA MELAKUKAN APA-APA" — HANYA ITU JAWABAN PELAKU


Berdasarkan pesan WhatsApp yang diterima awak media pada Selasa, 20 Oktober 2026, Panit Reskrim Polsek Kemang menyampaikan hasil pertemuannya bersama Kapolsek Kemang dengan Papih (G), pemilik KTV & Resto King:


"Bang, tadi sudah ketemu sama owner King, dihadiri juga Kapolsek. Hasilnya yang bersangkutan tidak merasa melakukan apa yang Bang Iwan infokan. Kalau mau ketemu juga silahkan komunikasi dengan orang kepercayaannya."


Namun, ketika dijadwalkan pertemuan langsung dengan Gunawan pada hari Rabu, pihak kepolisian kembali beralasan:


"Yang bersangkutan tidak bersedia, tapi kalau nomor HP boleh saya kasih ke orang kepercayaannya, biar nanti komunikasi aja," ujar Panit Reskrim, mematikan peluang konfirmasi langsung.


PERTANYAAN BESAR: DI MANA PENDALAMAN FAKTA?


Cara kerja penyelidikan inilah yang kini memicu kecurigaan mendalam di masyarakat. Apakah benar standar penegakan hukum hari ini sesederhana ini: cukup dengan satu kalimat "saya tidak merasa melakukan apa-apa" dari mulut terduga pelaku, maka kasus dianggap selesai?


Tidak ada pengecekan terhadap kesaksian pegawai. Tidak ada pendalaman terhadap dugaan pola eksploitasi yang diduga berlangsung berbulan-bulan. Tidak ada pemeriksaan dokumen perizinan tempat yang juga sempat dipertanyakan oleh Camat Kemang. Semua seakan terhenti hanya karena terduga pelaku membantah tuduhan tersebut.


KAPOLRI BARU DAN HARAPAN YANG BELUM TERWUJUD


Ironisnya, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto baru saja dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 dengan visi yang tegas: memastikan masyarakat yang datang melapor mendapat pelayanan yang cepat, manusiawi, dan solutif . Jenderal Suyudi menegaskan, Polri harus bisa dipercaya, bukan justru membuat masyarakat ragu.


Namun di tingkat lapangan, di Polsek Kemang, praktik yang terjadi justru berjalan berlawanan arah. Awak media diminta menurunkan pemberitaan, pertemuan dengan pelaku dihindari, dan dugaan kejahatan seksual seakan diremehkan hanya karena pelaku membantahnya.


Apakah ini yang dimaksud dengan penegakan hukum di bawah komando Jenderal Suyudi? Atau ini sekadar pengecualian yang malu-malu dipertahankan oleh oknum yang tidak ingin kasus ini terungkap seutuhnya?


Dengan didampingi kuasa hukumnya, korban menyatakan tidak akan diam begitu saja diintimidasi atau diabaikan. Pengaduan resmi sedang disiapkan, dan kebenaran harus tetap berdiri — terlepas dari siapa yang menjadi pemilik tempat tersebut, dan siapa yang mencoba melindunginya.


"Kebenaran tidak akan pernah kalah hanya karena seseorang menutup telinga."


Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan.


🗓 Tanggal: 20 Oktober 2026

📍 Lokasi: KTV & Resto King, Jl. Raya Kemang, Kab. Bogor

✍️ Laporan: Tim Investigasi Media

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama