Bidik info.Com.
BOGOR —5/10/2026- Warga Kampung Rahong, Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, mengaku prihatin dengan masih adanya oknum yang membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan kampung.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kebersihan, merusak keindahan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan kesehatan dan lingkungan.
Warga mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Warga juga meminta masyarakat menaati ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai jalan kampung menjadi tempat pembuangan sampah karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar perwakilan warga.
Menurut warga, sampah yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, menyumbat saluran air, hingga berpotensi menyebabkan banjir.
Warga berharap pemerintah desa, RT/RW, serta pihak kecamatan dapat meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebersihan lingkungan.
“Buanglah sampah pada tempatnya. Lingkungan yang bersih adalah cerminan kepedulian dan kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Midun Sambo

Posting Komentar