Diduga Kebal Hukum Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Gorowong Memicu Kerusakan Jalan KDM di Minta Bertindak


BOGOR
– Bidikinfo.com -Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Senin, 2 November 2026, ditemukan adanya aktivitas Galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi. Pemilik kegiatan tersebut disebut bernama Hartati.


Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.


Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menelusuri legalitas perizinan dan dampak kerusakan jalan yang ditimbulkan.


Masyarakat juga berharap adanya tindakan nyata agar kerusakan infrastruktur tidak semakin parah dan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi dari pihak pemilik tambang, Hartati, serta instansi terkait guna memperoleh keterangan dan keberimbangan informasi.


Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama