BOGOR – Bidikinfo.com - Dugaan aktivitas pengolahan hasil tambang emas tanpa izin mencuat di Kampung Nyungcung, RT 05/RW 06, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Rabu, 04/11/2026.
Kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh seseorang yang dikenal dengan inisial Kang Idis.
Dugaan ini menjadi perhatian serius karena aktivitas pengolahan emas perlu dipastikan memiliki legalitas perizinan serta memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bogor dan Polsek setempat, diminta tidak tinggal diam.
Pemeriksaan langsung ke lokasi diperlukan untuk mengungkap siapa pengelolanya, dari mana material emas berasal, bagaimana proses pengolahannya, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki izin resmi.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun ancaman bagi kesehatan warga sekitar.
Jangan sampai dugaan aktivitas ilegal luput dari pengawasan. APH diminta turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan secara transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Catatan: Dugaan ini masih memerlukan verifikasi. Konfirmasi dari Kang Idis dan instansi berwenang diperlukan sebelum tuduhan dipastikan sebagai fakta.
Tim Redaksi

Posting Komentar