JAKARTA – Bidikinfo.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengambil langkah tegas terhadap dua pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik Organisasi.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat M. Yusuf Nasution selaku Ketua DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan Rusli Halil selaku Ketua DPC AKPERSI Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) DPP AKPERSI, yakni Nomor 48/SK/AKPERSI/DPP/XI/2026 untuk pemberhentian M. Yusuf Nasution dan Nomor 49/SK/AKPERSI/DPP/XI/2026 untuk pemberhentian Rusli Halil.
Dalam SK Nomor 48/SK/AKPERSI/DPP/XI/2026, DPP AKPERSI menjelaskan bahwa pemberhentian M. Yusuf Nasution didasarkan pada rekomendasi DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Utara, hasil evaluasi, serta rapat pengurus DPP terkait dugaan tindakan meminta sejumlah uang kepada instansi-instansi untuk kepentingan pribadi dengan membawa atau mengatasnamakan organisasi.
Tindakan tersebut menjadi perhatian serius DPP AKPERSI karena dinilai bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan Kode Etik Organisasi serta berpotensi mencemarkan nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap AKPERSI.
DPP AKPERSI menegaskan bahwa jabatan dalam organisasi bukanlah sarana untuk mencari keuntungan pribadi, terlebih dengan menggunakan nama, kewenangan, maupun atribut organisasi.
Sementara itu, pemberhentian Rusli Halil sebagai Ketua DPC AKPERSI Kota Tidore Kepulauan dituangkan dalam SK Nomor 49/SK/AKPERSI/DPP/XI/2026.
Dalam keputusan tersebut, DPP AKPERSI menyebutkan bahwa berdasarkan bukti yang ditemukan serta hasil klarifikasi, Rusli Halil diketahui telah bergabung dengan organisasi pers lainnya. Yang bersangkutan juga disebut telah mengakui hal tersebut dalam proses klarifikasi yang dilakukan DPP AKPERSI.
DPP menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat 5 AD/ART AKPERSI, yang mengatur larangan bergabung dengan organisasi sejenis bagi anggota yang telah menjadi bagian dari keluarga besar AKPERSI.
KEDUA MANDAT DAN SELURUH KEPENGURUSAN DPC DICABUT
Tidak hanya memberhentikan kedua ketua DPC tersebut, DPP AKPERSI juga mengambil keputusan untuk mencabut surat mandat dan SK seluruh kepengurusan DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi serta DPC AKPERSI Kota Tidore Kepulauan.
Dengan diterbitkannya kedua SK tersebut, seluruh kewenangan organisasi yang sebelumnya melekat pada kedua ketua DPC beserta kepengurusan yang terdampak pencabutan keputusan dinyatakan berakhir sesuai ketentuan organisasi.
DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa pihak yang telah diberhentikan tidak lagi diperkenankan menggunakan atribut, identitas, maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) AKPERSI.
Apabila setelah keputusan tersebut masih terdapat penggunaan nama dan identitas organisasi tanpa kewenangan, DPP AKPERSI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETUM AKPERSI: JANGAN PERNAH GUNAKAN ORGANISASI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan kehormatan keluarga besar AKPERSI.
Menurutnya, setiap pengurus yang menerima mandat organisasi harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"AKPERSI dibangun bukan untuk dijadikan alat kepentingan pribadi, bukan pula tempat untuk mencari keuntungan dengan membawa nama organisasi. Setiap orang yang diberikan kepercayaan dan mandat wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah organisasi," tegas Rino Triyono.
Rino menambahkan bahwa DPP AKPERSI tidak akan membiarkan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Kode Etik Organisasi tanpa dilakukan evaluasi serta penindakan sesuai mekanisme organisasi.
"Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, ketika terbukti melanggar aturan organisasi, tentu harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada yang kebal terhadap aturan organisasi. Kami ingin AKPERSI tetap berjalan dengan satu komando, satu aturan, dan satu komitmen menjaga kehormatan pers Indonesia," lanjutnya.
KONSOLIDASI ORGANISASI DAN PENEGAKAN ATURAN
DPP AKPERSI menegaskan bahwa langkah pemberhentian ini bukan semata-mata persoalan pergantian kepemimpinan, melainkan bagian dari evaluasi dan penataan internal untuk memastikan seluruh jajaran organisasi bekerja sesuai AD/ART, kode etik, dan garis kebijakan organisasi.
Seluruh jajaran DPD dan DPC di Indonesia diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan, tidak membawa nama organisasi untuk kepentingan pribadi, serta senantiasa menjaga hubungan profesional dengan pemerintah, aparat penegak hukum, instansi, dan masyarakat.
DPP AKPERSI juga mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga persatuan, soliditas, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi serta tanggung jawab organisasi.
Dengan diterbitkannya SK Nomor 48 dan 49 Tahun 2026 tersebut, DPP AKPERSI menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik dan marwah organisasi.
Rilis DPP AKPERSI

Posting Komentar