Ketua PGRI Ligung Bantah Dugaan Pengondisian Pengadaan ATK Sekolah


MAJALENGKA
, —   Bidikinfo.com - Ketua PGRI Kecamatan Ligung, Noto Susanto, membantah dugaan pengondisian penyedia alat tulis kantor (ATK) di sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Ia menegaskan, PGRI tidak pernah mengarahkan sekolah untuk memilih vendor tertentu.


Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (2/11/2026), 


Noto menyatakan bahwa setiap perusahaan diperbolehkan menawarkan produknya kepada sekolah, sepanjang terdaftar di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).


“Pengaduan tersebut tidak benar. Kami dari PGRI tidak pernah mengondisikan. CV mana pun yang masuk, kami persilakan menawarkan produknya kepada sekolah, dengan catatan perusahaan tersebut terdaftar di SIPLah,” ujar Noto.


Ia juga menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan penelusuran agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan transparan.


Sanggahan itu muncul setelah LSM PENJARA melayangkan laporan pengaduan bernomor 04/LSM-PENJARA/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 kepada Kapolres Majalengka melalui Unit Tipidkor. 


Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pengarahan vendor serta pemberian imbalan sebesar 15 persen dalam pengadaan ATK yang berkaitan dengan Program Bantuan Sarana Keterampilan Menulis (SIMENULIS) Tahun Anggaran 2026.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Belum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak-pihak terkait bersalah.


Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Kebenaran dugaan tersebut perlu ditentukan berdasarkan hasil penelusuran dan proses hukum yang berlaku.


Reporter: Asep Iskandar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama