Ketua DPC Akpersi Kampar Kecewa Atas LP Di Polres Kampar Tidak kunjung Di Tindak Lanjuti, Diduga Telah masuk Angin



Kampar, - Bidik Info.web.id - Rabu 14 October 2016 Ketua DPC Akpersi Kampar Nita Erlisa,C.BJ.,C.EJ.,C.ILJ merasa kecewa, pasalnya LP di Polres Kampar tidak kunjung juga diproses terkait penanganan pasal pengancaman Dan menghalangi tugas wartawan. Satreskrim unit Tipidkor Polres Kampar pada tanggal 30 September 2026 yang lalu perihal  laporan dugaan tindak pidana menghalangi tugas wartawan Dan pengancaman melalui pesan WhatsApp. 



Selanjutnya Nita Erlisa,C.BJ.,C.EJ.,C.ILJ menduga bahwa laporan yang telah dilayangkannya tersebut telah ‘masuk angin’.


“Sudah hampir 14 Hari  laporan saya ini masuk di Polres Kampar, namun surat SP2HP saja yang saya terima.  Ada apa dengan LP Yang Saya layang kan di Polres Kampar ," Ujur ketua dpc akpersi Kampar. 


Pengancaman lewat WhatsApp itu *Pasal Berlapis*, tergantung isi ancamannya:


1. PASAL UTAMA UNTUK WA (LEX SPECIALIS)


Karena pakai media elektronik, yang dipakai adalah UU ITE terbaru:


UU No.1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) - Pasal 29 jo Pasal 45B


> Bunyi Pasal 29: _"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti."_


Ancaman hukumannya:

Pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta 0936


Unsur harus terpenuhi:

1. Dikirim langsung ke korban (via WA pribadi, bukan status)

2. Ada ancaman kekerasan / menakut-nakuti 

3. Sengaja dan tanpa hak


Ini delik aduan, harus korban sendiri yang lapor.


Tindakan menghalangi tugas wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Aturan Hukum dan Sanksi


• Undang-Undang Pers: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) (seperti penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran/peliputan) dapat dipidana.


• Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


• Perlindungan Jurnalis: Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban melindungi jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.


Nita Erlisa,C.BJ.,C.EJ.,C.ILJ juga menegaskan bahwa dirinya akan mencabut kembali laporannya, apabila sampai sekarang ini belum juga ada respon/tindaklanjut dari Polres Kampar.


“Terakhir Nita Erlisa,C.BJ.,C.EJ.,C.ILJ menilai dan menduga kinerja di Polres Kampar tidak becus dan lamban penanganannya. Karena hampir sudah 14 Hari laporan saya masuk ke  Polres Kampar, tapi hasilnya sampai saat ini tidak ada," ungkap Nita.


Sementara itu saat di konfirmasi awak media menanyakan ke unit 1 sama penyidik, paling Lama 3 Hari, tapi ternyata udah 14 Hari tidak kunjung di tindak lanjuti. 


Jurnalis

Time

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama