KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA TEGAS: KUALITAS INFRASTRUKTUR ADALAH AMANAH RAKYAT — JALAN BELUM SERAH TERIMA SUDAH RETAK, PERINTAHKAN DIPERBAIKI

 

 


MAJALENGKA, - Bidikinfo.com - 14 Oktober 2026 — Infrastruktur yang berkualitas bukan sekadar bangunan yang berdiri atau jalan yang mulus sementara waktu. Lebih dari itu, kualitas adalah wujud tanggung jawab atas setiap rupiah uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah. Prinsip inilah yang mendasari langkah tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin, S.M., S.H., saat memimpin inspeksi mendadak ke sejumlah titik pembangunan di wilayah Majalengka, Rabu (14/10/2026).

 

JANGKAUAN PENINJAUAN: DARI SEKOLAH HINGGA JALAN UTAMA

 

Rombongan Komisi III meninjau secara langsung dan acak sejumlah lokasi strategis, meliputi:

 

- Revitalisasi Sekolah: SDN Majalengka Wetan IV, SDN Majalengka Wetan VII, SDN Putri Dalem I, dan SDN Wanasalam II — seluruhnya masuk program Kemendikdasmen APBN Tahun 2026

​

- Infrastruktur Jalan: Ruas menuju TPA Heuleut (Kec. Panyingkiran), Jalan Jatitengah–Babajurang, serta Jalan Babajurang–Pasir Ipis (Kec. Jatitujuh) di bawah pengelolaan Dinas PUTR

 

TEMUAN MENGHENTAKAN: JALAN BELUM PHO SUDAH RETAK

 

Salah satu sorotan paling serius muncul di ruas jalan Babajurang. Pekerjaan rigid beton di lokasi tersebut terlihat sudah mengalami keretakan dan kerusakan, padahal proses serah terima pertama (PHO) belum dilakukan.

 

"Ada satu ruas yang cukup mengecewakan. Di Babajurang, pekerjaan rigid betonnya belum PHO, tetapi sudah pecah-pecah. Ini tidak boleh dibiarkan!"

— H. Iing Misbahuddin, S.M., S.H.

 

Komisi III meminta pemerintah daerah untuk tidak menerima begitu saja hasil pekerjaan yang belum memenuhi standar mutu. Masa pemeliharaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas saat penyerahan hasil pembangunan.

 

"Terima dalam kondisi yang benar-benar baik. Jangan berlindung di bawah alasan masa pemeliharaan — kualitas harus terjamin sejak hari pertama pekerjaan diserahkan kepada masyarakat."

 

Pihak Dinas PUTR pun diminta segera mengevaluasi dan membenahi setiap ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.

 


 BANGUNAN SEKOLAH WAJIB 10 TAHUN

 

Pada peninjauan revitalisasi sekolah, Komisi III menegaskan syarat mutlak: penggunaan baja ringan wajib disertai garansi minimal 10 tahun beserta sertifikat konstruksi yang sah dari aplikator kepada pihak sekolah. Hal ini menjadi jaminan keamanan pasca-insiden kerobohan atap sekolah yang sempat mengguncang masyarakat beberapa waktu lalu.

 

Di SDN Wanasalam II, tim juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi genting yang dipasang. Secara fisik, kualitas genting dinilai tidak sebanding dengan harga yang tercantum dalam RAB.

 

"Proyek ini adalah rekomendasi dewan dengan anggaran yang besar. Hasilnya harus setara dengan mutu yang dianggarkan — bukan sekadar laporan administrasi yang rapi, tetapi realita di lapangan yang nyata dan berkualitas."

 

 PENGENDALIAN BEBAN KENDARAAN

 

Terkait tingginya volume truk sampah yang melintas di jalur menuju TPA Heuleut, Komisi III menghimbau Dinas Lingkungan Hidup untuk membatasi muatan truk agar tidak berlebihan, terutama saat melintasi jalan di kawasan permukiman warga. Langkah sederhana ini diyakini dapat memperpanjang usia layanan jalan secara signifikan.

 

 PENGAWASAN ADALAH JANJI KEPADA RAKYAT

 

Sidak kali ini menegaskan satu hal mendasar: setiap proyek pembangunan, baik yang bersumber APBN maupun APBD, harus berdiri di atas prinsip tanggung jawab mutu yang teguh. Pengawasan bukan penghambat, melainkan benteng agar setiap investasi pembangunan benar-benar dinikmati masyarakat dalam kondisi aman, layak, dan tahan lama.


Reporter: Asep Iskandar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama